Lestari, Rima and Darmawan, Iwan and Lathif, Nazaruddin (2022) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Thesis thesis, Universitas Pakuan.
Text
lembar pengesahan.pdf Download (197kB) |
|
Text
cover.pdf Download (187kB) |
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memperlakukan korban semata-mata sebagai komoditi atau bahan yang di beli, dijual, di kirim dan dijual kembali. Tindak pidana adalah setiap Tindakan yang memiliki sifat melanggar hukum. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bagian dari tindak pidana yang melibatkan banyak bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti eksploitasi, kerja paksa, belenggu hutang, kekerasan dan diskriminasi, Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana penyelesaian tindak pidana perdagangan orang atau Human Traficking? Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang? Dan apa yang menjadi kendala pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana perdagangan orang serta upaya jalan keluarnya dalam menghadapi kendala tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini, adalah penelitian normatif dengan didukung data empiris, sifat penelitian ini yaitu sifat deskriptif analitis. Adapun mengenai penegak hukum dalam memutus suatu perkara tindak pidana Berdasarkan Pasal 182 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa dalam permusyawarahannya, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan di mulai dari hakim termuda sampai hakim tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat tentu harus disertai pertimbangan serta alasannya. Tindak pidana perdagangan orang tentunya memerlukan pertimbangan hukum yang tepat dari hakim selaku penegak hukum dalam penjatuhan putusannya. Dalam Pasal 182 ayat (7) (KUHAP) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana di maksud di muka yaitu di catat dalam buku himpunan putusan yang di sediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut bersifat rahasia. Pertimbangan Hakim diartikan sebagai suatu tahapan di mana Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. mulai dari dakwaan, tuntutan, eksepsi dari terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materiil, yang disampaikan dalam pembuktian atau pledoi. Secara substansi isi dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sudah baik, namun dalam ranah implementasi belum bisa dijalankan secara maksimal. Dalam konteks penanganan juga baru sedikit kasus tindak pidana perdagangan orang bisa di selesaikan di ranah hukum. Dalam memutus putusan suatu perkara hakim dalam pertimbangannya harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Perdagangan Orang/Human Trafficking Fakultas Hukum > Hukum > Pertimbangan Hakim |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 19 Sep 2022 06:10 |
Last Modified: | 19 Sep 2022 06:10 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5372 |
Actions (login required)
View Item |