Analisis Tindak Pembunuhan Berencana Karena Perbedaan Pilihan Presiden (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana Nomor 14/PID.B/PN.Sampang/2019)

riyaldi eka s., Ahmad and K. Milono, Yennie and Prihatini, Lilik (2019) Analisis Tindak Pembunuhan Berencana Karena Perbedaan Pilihan Presiden (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana Nomor 14/PID.B/PN.Sampang/2019). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (80kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (167kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (721kB)

Abstract

Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Salah satu kasus perkara yang berkenaan dengan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dalam masyarakat, salah satu kasus dari tindak pidana pembunuhan berencana adalah putusan perkara nomor 14/Pid.B/PN.Sampang/2019. Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan karena persoalan berbeda pilihan Presiden di media sosial. Hal ini tentunya merupakan suatu problem sosial. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana serta apa saja yang menjadi pertimbangan dalam putusan perkara nomor 14/Pid.B/PN.Sampang/2019 apakah putusan hakim memenuhi keadilan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana adalah faktor sosial, ekonomi, kultur, dan pendidikan dalam kaitannya dengan kasus ini faktor yang melatarbelakanginya ialah faktor emosional, lemahnya iman, kurangnya kesadaran pelaku terhadap akibat bahaya kejahatan, teknologi dan persaingan kandidat persaingan calon Presiden serta diikuti dengan faktor penegakan hukum. Pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana pembunuhan ialah harus mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan serta tidak ada alasan pemaaf. Sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan berencana pelaku harus memenuhi unsur-unsur pada Pasal 340 KUHP yakni, unsur subjektif yaitu, dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu dan unsur objektif yaitu, menghilangkan nyawa orang lain. Dalam perkara ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seumur hidup, yang dalam pertimbangan sesuai dengan dakwaan kesatu primair dan kedua serta sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Selain itu, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh alat-alat bukti di persidangan, sehingga dalam memutus perkara ini hakim berpedoman pada pertimbangan dari segi yuridis. filosofis dan sosiologis, sehingga putusan Majelis Hakim dipandang telah memenuhi dan mewakili keadilan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pembunuhan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 30 Sep 2022 03:48
Last Modified: 30 Sep 2022 03:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5520

Actions (login required)

View Item View Item