Maulida Wijaya, Novia and Susilawati K., Tuti and Lathif, Nazaruddin (2022) Penentuan Garis Batas Landas Kontinen Antara Indonesia Dan Malaysia Berdasarkan UNCLOS 1982. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (504kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (579kB) |
Abstract
Landas kontinen merupakan dasar laut yang merupakan lanjutan dari benua yang terendam air laut. Landas kontinen dimiliki oleh setiap negara pantai termasuk Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Indonesia mempunyai banyak perbatasan wilayah laut dengan negara-negara tetangga, oleh karena itu Indonesia dan negara tetangga sering berkonflik terhadap penetapan batas wilayah laut. Salah satunya dengan Malaysia tentang penentuan garis batas landas kontinen. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang berbatasan secara berhadapan dan telah membuat perjanjian tentang penentuan garis batas landas kontinennya di 2 (dua) Kawasan yaitu di kawasan Selat Malaka dan di Laut Cina Selatan. Namun perjanjian tersebut masih didasarkan pada UNCLOS 1958. Setelah terbentuknya UNCLOS 1982 yang menjadi pedoman baru dalam mengatur hukum laut internasional secara lebih jelas, Indonesia dan Malaysia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982. Dengan diratifikasinya UNCLOS 1982 oleh kedua negara tersebut menandakan bahwa kedua negara tersebut tunduk terhadap peraturan yang ada dalam UNCLOS 1982 dan dalam penentuan garis batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut China maka harus berpedoman pada ketentuan baru yang ada pada UNCLOS 1982. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu pembahasan dilakukan dengan cara menjelaskan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis. Data yang diperoleh diolah secara kualitatif dan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam penentuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia merujuk pada UNCLOS 1982 perlu didasarkan atas persetujuan internasional sesuai dengan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Dalam UNCLOS 1982 negara diberi kebebasan untuk dapat menentukan garis batas landas kontinen sesuai dengan perjanjian atau persetujuan yang dilakukan oleh kedua negara tersebut demi terciptanya keadilan. UNCLOS 1982 juga mengatur secara tegas terhadap garis batas terluar landas kontinen. Hal itu memberikan kejelasan hukum untuk Indonesia dan Malaysia dalam membuat ulang terhadap perjanjian garis batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut China Selatan. Namun sampai saat ini Indonesia dan Malaysia masih belum mengubah perjanjian terhadap penentuan garis batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut China Selatan. Hal itu perlu dilakukan demi terciptanya keadilan bagi Indonesia dan Malaysia terhadap landas kontinennya masing-masing. Kata Kunci: Landas Kontinen, UNCLOS 1982, Indonesia, Malaysia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional > UNCLOS 1982 Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Perbatasan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 04 Oct 2022 07:47 |
Last Modified: | 04 Oct 2022 07:47 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5657 |
Actions (login required)
View Item |