Penataan Pajak Dan Retribusi Daerah Di Pemerintah Kota Bogor Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah.

Wilyana Putra, Tantra and Rohaedi, Edi and Lathif, Nazaruddin (2022) Penataan Pajak Dan Retribusi Daerah Di Pemerintah Kota Bogor Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (469kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (605kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada perkembangannya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menata ulang peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) yang didukung penelitian lapangan viela research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan pajak dan retribusi daerah di Pemerintah Kota Bogor setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, dalam implementasinya belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada praktiknya, pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Bogor masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini dinilai telah memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Bogor untuk memanfaatkan seluruh potensi kegiatan masyarakat dalam menjalankan sendi kehidupan, dimana inenjadi sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah agar menjadi daerah yang otonom dan mandiri dalam membangun Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor menilai bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah akan mengurangi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Bogor, apalagi ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Penataan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yaitu melakukan kebijakan melalui peraturan walikota dengan memberikan stimulus penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi/denda. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam penataan pajak dan retribusi daerah, meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah, dan kurangnya informasi dan komunikasi mengenai pajak dan retribusi daerah. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah, petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan, pemberian surat teguran dan sanksi, serta pengawasan lapangan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Pajak/Perpajakan
Fakultas Hukum > Umum > Retribusi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:47
Last Modified: 17 Jan 2024 14:40
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5927

Actions (login required)

View Item View Item