Asrul, Asrul and Siswajanthy, Farahdinny and Mahipal, Mahipal (2020) Tinjauan Yuridis Bisnis Multi Level Marketing Dalam Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover asrul.pdf Download (306kB) |
|
Text
pengesahan asrul_1.pdf Download (201kB) |
|
Text
daftar pustaka asrul_1.pdf Download (738kB) |
Abstract
Multi Level Marketing (MLM), merupakan sebuah metode pemasaran barang dan atau jasa dari sistem penjualan barang langsung melalui program dimana mitra usaha pemasaran mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. Dalam penulisan hukum ini yang dibahas ialah tinjauan yuridis bisanis Multi Level Marketing (MLM) dalam Hukum Ekonomi Syariah. Identifikasi masalah yaitu bagaimana bisnis MLM ditinjau dari Hukum Ekonomi syariah, berapa banyak bisnis MLM yang sudah berstatus MLM syariah di Indonesia, permasalahan apa saja yang terdapat pada Bisnis Multi Level Marketing syariah serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif yaitu metode riset yang sifatnya memberikan penjelasan dengan menggunakan analisis. pelaksanaannya, metode ini bersifat subjektif dimana proses penelitian lebih cenderung diperlihatkan dan cenderung lebih fokus pada landasan teori, dan juga metode deskriptif yaitu metode riset yang bertujuan untuk menjelaskan suatu peristiwa yang sedang berlangsung pada masa sekarang dan juga masa lampau. Metode riset ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu Longitudinal (sepanjang waktu) dan Cross Sectional (waktu tertentu). Berdasarkan hasil wawancara, bisnis Multi Level Marketing (MLM) ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dapat dikatakan halal apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang sudah mengantongi status sebagai MLM Syariah di Indonesia sebagaimana yang dikatakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT. Singa Langit Jaya (TIENS), PT. Nusantara Sukses Selalu, PT. K-Link Nusantara, PT. UFO BKB Syariah, PT. Momen Global Internasional, PT. Veritra Sentosa Internasional (PayTren). Ada beberapa masalah sentral yang dapat dirasakan bagi pengguna atau pun para member yang sudah ikut serta dalam bisnis Multi Level Marketing di antaranya obsesei yang berlebihan, pola hidup yang berlebihan atau hedonis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan, system ini memperlakukan seseorang berdasarkan target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang akan menimbulkan sifat matrelialistis. Sedangkan upaya penyelesaian bagi yang menerima masalah akan diberikan upaya-upaya secara litigasi dan non-litigasi. Dengan cara penyelesaian secara internal yang bersifat kekeluargaan melalui penerapan kode etik ataupun dengan mekanisme musyawarah mufakat yang dijembatani oleh perusahaan, penerapan kode etik dapat dilakukan apabila perusahaan MLM yang diikuti berada di bawah naungan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia dalam hal ini di singkat dengan (APLI).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 14 Sep 2023 07:10 |
Last Modified: | 14 Sep 2023 07:10 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6860 |
Actions (login required)
View Item |