Kewenangan Pemerintah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Di Wilayah Kota Bogor

Maxer Pattipeilohy, Alex and H. Insani, Isep and Kusnadi, Nandang (2023) Kewenangan Pemerintah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Di Wilayah Kota Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (141kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (166kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (588kB)

Abstract

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan keadilan restoratif mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan yustisi menjadi urusan pemerintahan absolut yaitu pemerintah pusat, namun kemudian diberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan urusan yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional. Salah satu wujud nyata Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan keadilan restoratif di wilayah Kota Bogor sebagaimana amanat Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif, yaitu dengan membangun Rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan Kkeadilan restoratif dan upaya penyelesaiannya, antara lain Adanya penolakan dari pihak yang terlibat untuk bertemu. Untuk mengatasi kendala tersebut, mediator bisa bertemu dengan kedua belah pihak di tempat terpisah, dengan kata lain perdamaian dilakukan dengan cara tidak langsung. Kendala lainnya yaitu kurangnya pengetahuan tim pelaksana mengenai keadilan restoratif. Untuk mengatasi kendala tersebut, tim pelaksana harus memahami kronologis kasus yang terjadi, sehingga dapat memberikan saran tindak lanjut mengenai bentuk perdamaian sesuai dengan harapan kedua belah pihak. Kendala selanjutnya yaitu mengenai kompensasi. Seringkali pelaku yang melakukan tindak pidana tidak mampu membayar kompensasi yang diajukan oleh korban yang mengakibatkan gagal tercapainya kesepakatan. Untuk mengatasi hal tersebut, mediator harus berusaha keras untuk mencapai titik temu mengenai kompensasi yang bisa diberikan oleh pelaku terhadap korban. Kendala terakhir yaitu akuntabilitas pelaku dimana pelaku memanfaatkan perdamaian sebagai cara untuk menghindari dari peradilan pidana. Untuk mengatasi hal tersebut, mediator harus tegas terhadap pelaku dengan cara membuat suatu surat perjanjian, bahwa pelaku akan mematuhi segala bentuk kesepakatan yang telah tercapai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Restorative Justice
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:50
Last Modified: 20 Oct 2023 01:50
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6922

Actions (login required)

View Item View Item