Analisa Penentuan Nilai Limit Lelang Objek Hak Tanggungan Oleh Kantor Jasa Penilaian Publik ( Studi Kasus Perkara Nomor 46/PDT.G/2019/PN.CBI )

Zilvania Putri, Sofi and Suhermanto, Suhermanto and Abid, Abid (2023) Analisa Penentuan Nilai Limit Lelang Objek Hak Tanggungan Oleh Kantor Jasa Penilaian Publik ( Studi Kasus Perkara Nomor 46/PDT.G/2019/PN.CBI ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover(10).pdf

Download (1MB)
[img] Text
lembar pengesahan(10).pdf

Download (620kB)
[img] Text
daftar pusaka(10).pdf

Download (1MB)

Abstract

Salah satu bentuk jual beli yang terjadi dalam masyarakat yaitu lelang, dimana dalam proses jual beli dilakukan secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Dalam pelaksanaan lelang terdapat dokumen penunjang berdasarkan grosse akta hak tanggungan, yaitu : surat permintaan lelang, sertifikat hak tanggungan, peringatan minimal 30 hari sebelum pelelangan, syarat penjualan lelang dari penjual, grosse akta hak tanggungan, sertifikat tanah, pengumuman lelang 2 (dua) kali dalam 15 (lima belas) hari di surat kabar, dan jumlah perincian utang. Mengenai hak tanggungan merupakan hak jaminan terhadap utang, dalam artian dapat membantu menyelesaikan pembayaran utang debitur kepada kreditur jika mengalami cidera janji atau wanprestasi dengan cara menjual objek jaminan hak tanggungan. Hak tanggungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah. Hak tanggungan bersifat accessoir terhadap suatu piutang yang didasarkan pada perjanjian, keberadaan hak tanggungan ditentukan oleh piutang yang dijamin pelunasannya, dalam artian pihak yang bersangkutan beralih dan dialihkan kepada kreditur, serta dijamin oleh hak tanggungan karena hukumnya juga beralih kepada kreditur. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 merumuskan hak yang dapat dijadikan sebagai objek hak tanggungan, yaitu : hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan hak pakai atas tanah negara yang menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Setiap pelaksanaan lelang objek hak tanggungan disyaratkan dengan nilai limit, penjual menetapkan nilai limit berdasarkan penilaian olch Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil penilaian objek dilapangan appraisal memberikan penilaian dengan 2 (dua) harga yaitu nilai pasar, dan nilai likuidasi. Di dalam proses penilaian, tanggung jawab penilai tidak hanya kepada bank namun juga kepada debitur sebagai pemilik jaminan. Tanggungjawab dari seorang penilai dalam melakukan penilaian dilihat dari caranya dalam menjalankan tugas. Adanya kerjasama antara penilai publik dengan bank dapat membuktikan iktikad baik seorang penilai publik dengan pemenuhan prestasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Iktikad baik seorang penilai dilihat dari kepatuhan penilai publik dalam memberikan jasa penilaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap profesionalisme penilai publik berkaitan dengan Kewajiban penilai publik dalam menjaga kredibilitas profesi penilai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 01:51
Last Modified: 20 Oct 2023 01:51
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/6935

Actions (login required)

View Item View Item