Nugraha, Roni and Suparta, I Wayan and Siswajanthy, Farahdinny (2023) Analisis Penolakan Permohonan Desain Industri Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Studi Kasus Perkara Nomor 19/PDT.SUS-DESAIN INDUSTRI/2017/PN.NIAGA.JKT.PUSAT). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover Roni Nugraha.pdf Download (70kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan Roni Nugraha.pdf Download (126kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Roni Nugraha.pdf Download (298kB) |
Abstract
Industri dan perdagangan. Dimana dari sektor industri berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi-teknologi yang canggih dan modern. Pada saat itu di Inggris, desain industri berkembang pada sektor pertekstilan dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. Kreasi yang dilindungi Undang-undang desain adalah yang berbentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi (dan konfigurasinya), memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk memproduksi barang, komoditas industri dan kerajinan tangan. Untuk menilai suatu kreasi memiliki kesan estetis atau tidak tentu saja bukan hal yang mudah karena bersifat subjektif, baik dari sudut pandang pemeriksa maupun pemilik desain. Penggugat mengajukan permohonan desain industri atas kemasan produk emas batangan logam mulia berukuran 100 gram untuk mendapatkan hak desain industri dengan No. aplikasi: A0020141747 dan tanggal penerimaan 26 Juni 2014. Dirjen HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) telah menerbitkan keputusan penolakan dengan alasan tidak sama dengan konten dalam dokumen pembanding, permohonan desain industri Nomor: HKI. 2- HI.02.02.01 tertanggal 24 Februari 2016. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat atas Desain Industri kemasan produk emas batangan logam mulia berukuran 100 gram yang diajukan penggugat dengan nomor permohonan A0020141747. Penelitian Normatif dilakukan unutk mengetahui suatu kebenaran dan kenyataan hukum yang mengkaji mengenai penerapan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yaitu UU Desain Industri. Penentuan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dalam penilaian terhadap Desain Industri terkait penilaian kebaruan dan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri. Terjadinya proses perbedaan pendapat antara PT. Antam dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017, Idealnya proses pengajuan hak Desain Industri terkait perbedaan pendapat antara PT. Antam dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) terhadap kemasan produk emas batangan logam mulia berukuran 100 gram.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Merek Dagang (Trademarks) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 02:00 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 02:00 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7041 |
Actions (login required)
View Item |