Analisis Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) ( Studi Kasus Putusan Perkara No. 17/PDT.G/2021/PN.BGR.)

Sarah Kusuma Wardani, Rifani and Siswajanthy, Farahdinny and Febrianty, Yenny (2023) Analisis Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) ( Studi Kasus Putusan Perkara No. 17/PDT.G/2021/PN.BGR.). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
abstrak(3).pdf

Download (751kB)
[img] Text
lembar pengesahan(3).pdf

Download (945kB)
[img] Text
daftr pusaka.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai wadah yang dapat memfasilitas permodalan. Pihak lembaga keuangan (pemberi modal) disebut kreditur dan nasabahnya (si berhutang) disebut debitur. Dalam peminjaman modal timbulah hak dan kewajiban antara keduanya dan saling berhubungan satu sama lain, dalam suatu hubungan kerap kali terjadi suatu permasalahan, dan pihak kreditur memiliki cara untuk menyelesaikan jika ada permasalahan kredit, salah satunya yaitu dengan cara cessie (pengalihan piutang) Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak herwujud yang biasanya berupa piutang atas nama yang diberikan atau dijual hak tagihannya oleh kreditur lama kepada orang lain (pihak ketiga) atau disebut kreditur baru. Landasan yuridis terkait cessie terdapat pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Isi dari pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur selaku si berhutang secara tidak langsung dikatakan wajib diberitahukan. mengetahui, menyetujui ataupun adanya pengakuan jika ingin dilibatkan dengan akibat hukumnya cessie bahwa piutang tersebut di alihkan oleh kreditur lama kepada pihak kreditur baru. Dari uraian tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, yang mana apabila terdapat suatu peristiwa peralihan piutang tanpa diketahuinya debitur atau bahkan tidak diakui dan disetujui, apakah perjanjian peralihan tersebut sah? apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi pengalihan piutang tersebut dapat dilakukan tanpa sepengetahuan debitur dan apa akibat hukum terhadap para pihak bagi cessie yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian? Persoalan ini sangat menarik maka dari itu penulis tertarik menganalisis permasalahan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang berkaitan erat dengan perjanjian pengalihan piutang (cessie), khususnya pada keabsahan perjanjian dalam Studi Kasus Putusan Perkara No.17/Pdt.G/2021/PN.Bgr. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dalam suatu perjanjian untuk mengetahui perjanjian tersebut sah atau tidak dilihat dari beberapa aspek seperti syarat sahnya, asas-asas dan aturan hukum yang berlaku. yang mana jika syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum artinya dari semula perjanjian dianggap tidak pernah terjadi. Dan tiada akibatnya, jika perjanjian ingin dibatalkan karna ada salah satu pihak yang merasa dirugikan ataupun menuntut keadilan, maka dapat melakukan gugatan dan melakukan pembatalan perjanjian, yang mana pembatalan harus dimintakan kepada Majelis Hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Cessie
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hutang Piutang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:00
Last Modified: 20 Oct 2023 02:00
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7047

Actions (login required)

View Item View Item