Oktaffiyandi, Andrea and Wuisang, Ari and Lathif, Nazaruddin (2023) Kewenangan Kementerian Hukum Dan Ham Dalam Pengesahan Pengurusan Partai Politik. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover andrean.pdf Download (475kB) |
|
Text
pengesahan andrean.pdf Download (800kB) |
|
Text
daftar pustaka andrean.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dianggap sebagai institusi yang berwenang mengesahkan legalitas kepengurusan Partai Politik berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum yaitu ke Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan penulisan hukum ini untuk memberikan sumbang pikir dalam pembaharuan hukum terkait dengan proses pengesahan kepengurusan Partai Politik oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa pengaturan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengesahan kepengurusan partai politik sudah memadai, dan masalah apa yang timbul dalam penyelenggaraan pengesahan kepengurusan Partai Politik dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan dukungan data empiris, pengumpulan data dilakukan melalui library research dan field research dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Dari hasil penelitian ini disebabkan karena masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pengesahan kepengurusan Partai Politik seperti perselisihan. Jika ada perselisihan, Kemenkumham tidak boleh menerbitkan keputusan pencatatan perubahan pengurus Parpol tersebut sampai perselisihan diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai (MP). Hal ini, sesuai dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memerintahkan agar setiap sengketa internal Parpol termasuk sengketa kepengurusan harus pertama-tama diselesaikan secara internal melalui suatu Mahkamah Partai Politik. Dengan demikian, dasar bagi Kemenkumham untuk mengesahkan salah satu dari kepengurusan pada Parpol yang mengalami sengketa harus mengacu pada putusan Mahkamah Partai. Kemenkumham tidak boleh secara aktif mengambil keputusan sepihak berdasarkan subjektifitasnya pribadi, tetapi harus bersifat pasif dalam arti hanya memberi legalitas atau pengesahan kepada pengurus yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Partai Politik |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 14:41 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 14:41 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7136 |
Actions (login required)
View Item |