Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Wilayah Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031

Charlos Jevijay Sinurat, Charlos Jevijay Sinurat and Mihradi, R. Muhammad and Mahipal, Mahipal (2019) Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Wilayah Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (460kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (634kB)

Abstract

Laju pertumbuhan penduduk yang cepat mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan ruang, baik itu sebagai tempat tinggal maupun untuk fungsi lain, sehingga penggunaan lahan yang tidak terencana akan menimbulkan dampak kerusakan dimasa mendatang. Perencanaan kota dapat diartikan sebagai perencanaan yang berkaitan dengan pengalokasian lahan dalam berbagai macam fungsi dan kegiatan. Salah satu wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat terambil, yang salah satu contohnya adalah penggunaan lahan atau tanah masyarakat yang terkena garis rencana kota untuk melaksanakan pembangunan kota terhadap tata ruang. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian normatif, dan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan peran serta masyarakat dalam penataan ruang wilayah Kota Bogor dapat dikatakan telah memadai. Peran serta masyarakat dalam pengaturan tata ruang merupakan sebuah hak yang dijamin oleh konstitusi, hal tersebut tercermin dari Pasal 33 UUD Tahun. Dalam tataran operasional peran serta masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat Dalam Penataan Ruang, melalui kedua peraturan perundang-undangan ini, pemerintah berupaya memberikan peran bagi masyarakat untuk berperan secara optimal, dan jika dicermati dari pasal-pasal yang terkandung dalam peraturan tersebut terlihat bahwa peraturan penataan ruang yang terbaru telah jauh lebih lengkap dan komprehensif terutama yang mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam tata ruang. Norma pelibatan masyarakat di Kota Bogor dalam penataan ruang dapat ditemukan dalam Pasal 87 huruf a Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 20112031, yang menegaskan bahwa dalam kegiatan penataan ruang wilayah, masyarakat berhak berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kendala yang dihadapi dalam mewujudkan peran serta masyarakat Kota Bogor terhadap penataan ruang wilayah Kota Bogor meliputi faktor internal dan eksternal yang terdapat pada masyarakat itu sendiri. Faktor internal seperti rendahnya pendidikan, pemahaman, kesadaran implementatif, konsistensi, dan komitmen di kalangan masyarakat akan peran yang seharusnya dapat dilakukan, serta dari faktor eksternal seperti minimnya sosialisasi, kemudian pelibatan masyarakat yang hanya bersifat formalitas belaka. Sebagai upaya penyelesaian terhadap kendala tersebut, Pemerintah Kota Bogor dapat berupaya untuk mendorong dan mengaktifkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di wilayah Kota Bogor. Sedangkan untuk masyarakat Kota Bogor dapat terus secara aktif berperan dalam proses pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Tata Ruang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 27 Aug 2022 04:37
Last Modified: 27 Aug 2022 04:37
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/714

Actions (login required)

View Item View Item