Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu Sebagai Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.Sel )

Valentino Simanungkalit, Andreas and Ul Hosnah, Asmak and H. Insan, Isep (2023) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu Sebagai Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.Sel ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image
Cover.jpg

Download (311kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (367kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, maka seyogyanya hukum berperan sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tujuan hukum tersebut memiliki fungsi untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Permasalahan yang diteliti, yaitu mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara Nomor 798 / Pid.B / 2022 / PN.Jkt. Sel terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan sebagai Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yosua Nofriansyah Hutabarat. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yang spesifikasinya yuridis normatif dengan jenis data studi pustaka. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengolahan data data dilakukan secara kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap hakim yang menangani langsung perkara tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara Nomor : 798 / Pid.B / 2022 / PN.Jkt.Sel terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, yaitu bahwa pertama tama hakim menimbang bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah secara sah dan meyakinkan berdasarkan atas pemeriksaan di hadapan persidangan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan memenuhi setiap unsur tindak pidana menurut Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHPidana. Yang kedua bahwa selanjutnya bahwa hakim dalam pertimbangannya telah memutuskan bahwa terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi setiap syarat untuk menjadi saksi pelaku yang ikut bekerja sama ( Justice Collaborator) untuk mengungkap kasus yang sebenar-benarnya terjadi, yaitu antara lain pertama bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan merupakan pelaku utama dari tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yosua Nofriansyah Hutabarat menurut ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Selanjutnya yang kedua bahwa hakim menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat (2) bahwa terdakwa dapat dilindungi sebagai Justice Collaborator, serta berhak mendapat penghargaan penghargaan menurut ketentuan Undang-Undang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Justice Collaborator
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pembunuhan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 03 Jul 2024 06:08
Last Modified: 03 Jul 2024 06:08
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/7712

Actions (login required)

View Item View Item