Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan

Sazidah Aprilla, Hana and Suhermanto, Suhermanto and D. Butar-butar, Dinalara (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan. Skripsi thesis, Universitas pakuan.

[img] Text
Cover Hana Sazidah Aprilla.pdf

Download (321kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Hana Sazidah Aprilla.pdf

Download (665kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Hana Sazidah Aprilla.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan sah secara agama, akan tetapi status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan menjadi tidak pasti. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak baik pada kehidupan anak tersebut di kemudian hari. Akibat hukum dari status yang tidak legal tersebut adalah tidak adanya perlindungan hukum terhadap perkawinan tersebut, dan terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, disamping terhadap harta dalam perkawinan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan tidak mendapatkan perlindungan hukum perkawinan disebabkan perkawinan orangtua mereka tidak diakui oleh hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan? bagaimana perlindungan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan? dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk perlindungan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut hukum Islam adalah tidak sama dengan yang dicatatkan Menurut KHI dan Undang-Undang Perkawinan, tidak sama dimana anak hanya bernasab pada ibu, kecuali diitsbatkan atau diajukan permohonan asal usul anak. Status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam konsep KUHPerdata hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Perlindungan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan diberikan melalui melalui permohonan pengakuan (penetapan nikah) untuk yang beragama Islam mengenai penetapan asal usul anak yang diajukan kepada Pengadilan Agama, selagi perkawinan yang dijalani masih ada (belum putus/cerai). Dengan adanya putusan dari Pengadilan Agama, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menjadi anak sah, timbulnya hak dan kewajiban antara orangtua dengan anak dan juga sebaliknya, timbulnya waris mewarisi antara orangtua dengan anaknya ataupun sebaliknya, anak perempuan berhak mendapatkan wali nikah dari orangtua laki laki, dan anak berhak mendapatkan perwalian dari orang tuanya. Untuk yang beragama Non Islam perlindungan hukum diberikan melalui pengesahan di Pengadilan Negeri dan pencatatan pengesahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan pengesahan anak. Upaya yang dapat dilakukan untuk perlindungan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu dengan permohonan pengakuan. Pengajuan permohonan pengakuan dapat dilakukan di Pengadilan Agama setempat, sedangkan untuk yang beragama Non Islam melalui pengesahan di Pengadilan Negeri dan pencatatan pengesahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Anak
Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 05 Mar 2025 04:12
Last Modified: 05 Mar 2025 04:12
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9155

Actions (login required)

View Item View Item